Find Us On Social Media :

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda

By Fadhliansyah, Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:10 WIB
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda (Instagram/@tmcpoldametro)

b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan