Find Us On Social Media :

Minggu Besok Serbu ATM Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada 8,7 Juta Orang Terdampak PPKM

By , Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:40
Minggu Besok Serbu ATM Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada 8,7 Juta Orang Terdampak PPKM (Kompasiana)

Katanya saat ini, Kemenaker sedang menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.

Dipastikan Anwar, bagi yang sebelumnya sudah menerima bansos lain dan terdata, tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU ini.

Untuk itulah, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.

Seperti diketahui, pekerja terdampak pandemi Covid-19 akan terima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun lalu.

Baca Juga: Tinggal masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP, Cek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dan 10 kg Beras Lewat Link Ini

Syarat penerima BSU Rp 1 juta:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: