Perlu diketahui juga KUR Super Mikro ditujukan buat para pekerja yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja di tempat kerjanya.
Begitupun ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan bisa ajukan KUR ini.
Tapi perlu diingat ingat lagi, korban PHK dan ibu rumah tangga tersebut belum dapat Banpres atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Dalam KUR Super Mikro, yang jadi agunan adalah usaha atau proyek yang dibiayai dan tidak diperlukan agunan tambahan.
Syarat KUR Super Mikro:
Baca Juga: Butuh Uang Cepat Ajukan, Bank BRI Bagikan Pinjaman Digital Rp 50 Juta Syaratnya Mudah
1. Masuk kategori usaha mikro UMKM (UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro atau usaha rumahan).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:
Baca Juga: 9 Bantuan Pemerintah Bakal Cair Agustus 2021 Ini, Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Enggak
- Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Punya anggota keluarga yang telah memiliki usaha.