Find Us On Social Media :

Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih

By , Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:15
Pelat nomor bukan cuma hitam dan putih, ternyata ada 5 warna. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Warna pelat nomor bukan cuma hitam dan putih, ternyata ada 5 warna.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut pelat nomor wajib dipasang di motor atau mobil.

Selama ini brother mungkin cuma tahu warna pelat nomor hitam, kuning dan merah.

Ternyata warna dan jenis pelat nomor kendaraan ada 5 dan semuanya berlaku di Indonesia.

Motor atau mobil yang enggak memasang pelat nomor bisa dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Dikutip MOTOR Plus-online dari hukumonline.com, berikut ini adalah spesifikasi teknis TNKB atau pelat nomor.

1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

Baca Juga: Bikers Motor Sport Masih Ada yang Pasang Pelat Nomor Belakang di Kolong Sepatbor, Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Bukan Belanda, Negara Ini Jadi Asal Usul Kode Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

3.Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat).

Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Warna pelat nomor kendaraan yang umum dilihat di jalan raya, warna dasar hitam, merah dan kuning (Kolase MOTOR Plus)