TNKB atau pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Nah, brother mungkin tahu kalau pelat nomor itu ada beberapa warna.
Tapi yang biasanya dilihat di jalan warna pelat nomor dengan dasar warna hitam, kuning dan merah.
Mengenai warna pada pelat nomor diatur dalam Perkapolri 5/2012 antara lain,
a. dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;
Baca Juga: Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Ingat nih bro, TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pemasangan TNKB
Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya: