4. Berikan fotokopi KK dan KTP.
5. Pengurus RT membuat surat pengantar
6. Surat pengantar dari RT/RW dibawa ke kantor desa/kelurahan/kecamatan
Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
1. Bawa surat pengantar dari RT/RW
2. Bawa KK dan KTP asli
3. Bawa fotokopi KK dan KTP
4. Sampaikan permohonan surat pengantar untuk mengurus surat izin usaha KUR BRI.
5. Surat izin usaha KUR BRI diproses
6. Pastikan surat sudah mendapat tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa atau Lurah.
Baca Juga: Butuh Uang Cepat Ajukan, Bank BRI Bagikan Pinjaman Digital Rp 50 Juta Syaratnya Mudah
Datang ke Kantor Kecamatan (optional/tambahan)
Beberapa daerah juga menghendaki surat keterangan usaha (SKU) perlu mendapat tanda tangan dari Camat.