Find Us On Social Media :

Pengendara Moge Bernafas Lega, Penerapan SIM C1 dan C2 Ditunda Sampai Bulan Ini

By Erwan Hartawan, Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Gambar ilustrasi. Penggolongan SIM C1 dan C2 ditunda (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polri telah menetapkan kebijakan penggolongan SIM.

Nantinya SIM mempunyai 3 golongan yakni C, C1 dan C2.

Penggolongan tersebut berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.

Jika SIM tidak sesuai dengan volume silinder pemotor akan ditilang.

Misalkan masih menggunakan SIM C lama sedangkan yang dikendarai motor di atas 250 cc, maka polisi akan menilangnya.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Sebelumnya Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan rampung Agustus ini

"Di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Jadi bagi masyarakat yang mengendarain kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I, " kata Arief.

Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah Saat Ada Razia Kendaraan, Boleh Gak Ambil Dulu? Begini Jawaban Polisi

Baca Juga: Mau Perpanjang atau Buat SIM Baru Hari ini di Tanggal Merah Bisa Gak? Polisi Bilang Begini

Namun sayangnya hingga saat ini penerapan penggolongan SIM masih belum ada kepastian.

Terbaru, Mohammad Tora selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kasih penjelasan soal belum bisa terlaksananya penggolongan SIM.

Menutur sampai saat ini dalam Perpol Nomor 5 belum keluar peraturan kapolri untuk pelaksaan penggolongan SIM.

"Perpol 05 belum keluar Perkapnya untuk pelaksaanya (sim c1 dan sim c2)," katanya dalam acara ngovi bersama Gridoto.

Tora menambahkan pelaksaan penggolongan SIM akan terjadi kemunduran dan baru terlaksana pada Juni 2022.

"Karena pelaksaan tahun depan 2022 bulan Juni," sambungnya.

Bukan tanpa alasan, belum diberlakukannya penggolongan SIM ini harus melewati beberapa finalisasi.

"Jadi setelah Perpol keluar, sosialisasi, sosialisasi ini tidak gencar karena ini kita susun dulu peraturan Kakorlantas sebagai pelaksaan," terang Tora.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin, Serius Nih?

Artinya saat ini pengendara moge bisa bernafas lega karena penggunaan SIM C1 belum diberlakukan.

"Selama belum berlaku, masih menggunakan SIM C biasa tidak masalah, silahkan dipakai," tegas Tora.