Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:
- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung (IG @bapenda_lampung)
2. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, yaitu:
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.
3. Kepulauan Riau