Find Us On Social Media :

SIM C Ternyata Enggak Diperlukan Buat Motor yang Kecepatannya Segini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 08:07 WIB
SIM C Ternyata Enggak Perlu Buat Motor yang Kecepatannya di Bawah 40 Km/Jam, Serius Nih? (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

Berikut ini penjelasan secara rinci fungsi dan penggolongan SIM serta dasar hukumnya.

Dasar Hukum

1. UU No.2 Tahun 2002

-Pasal 14 ayat (1) b

-Pasal 15 ayat (2) c

2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

- Sebagai alat bukti

- Sebagai sarana upaya paksa

- Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM