Find Us On Social Media :

PPKM Level 4, Catat 2 Kota di Jawa Barat yang Terapkan Ganjil-genap

By Erwan Hartawan, Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi penerapan Ganjil-genap (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - PPKM level 4 masih berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Berbagai kebijakan pun turut diambil pemerintah daerah untuk memperketat mobilitias masyarakat.

Salah satunya kebijakan Ganjil-genap.

Kebijakan ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan dinilai ampuh membuat masyakarat malas keluar rumah.

Hal ini yang membuat 2 kota di provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan serupa.

Berikut 2 kota yang menerapkan ganjil-genap.

1. Kota Bandung

Polresta Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap di dua ruas jalan Kota Bandung yang diberlakukan mulai Sabtu (14/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Hari Ini di DKI Jakarta, Apakah Berlaku Juga Buat Bikers?

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?