Find Us On Social Media :

Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-genap di Jakarta

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:36 WIB
Ilustrasi Ganjil-genap diJakarta (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Intip nih daftar kendaraan yang kebal ganjil-genap di Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan aturan ganjil-genap.

Aturan ini diatur dalam SK Kadishub Nomor 320.

Ganjil-genap ini sejalan dengan PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Artinya ganjil-genap baru akan berakhir pada 16 Agustus 2021.

Waktu pemberlakuannya pun lebih lama yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Namun ganjil-genap hanya berlaku di 8 ruas jalan, sebagai berikut:

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat