Find Us On Social Media :

Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Ketahuan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Gambar ilustrasi pelat nomor motor. Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Kelihatan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini (Fadhliansyah/MOTOR Plus)


MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sembarangan ganti pelat nomor kendaraan brother, apalagi cuma pakai stiker.

Brother pasti pernah atau sering melihat motor yang mengganti pelat nomor depannya dengan stiker.

Biasanya hal itu dilakukan oleh bikers pengguna motor matic bongsor atau motor sport, ditempel di bagian visor atau windshield.

Hal itu biasanya dilakukan agar tampilan depan motor terlihat lebih rapi, tidak terganggu dengan pelat nomor depan.

Padahal hal tersebut dilarang alias tidak boleh dilakukan lho, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Ilustrasi pelat nomor stiker (Tonny/@tonnyjaya)

"Bagi pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor model stiker tentu tidak boleh, jika terlihat di jalan tentu akan kami berikan sanksi," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Senin (16/8/2021).

Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Baca Juga: Jangan Kaget Harga Pelat Nomor Cantik ini Rp 170 Miliar Ternyata Bukan Satu Angka dan Bukan Kode Hoki