Find Us On Social Media :

Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan Tapi Ada Syaratnya (Kompas.com)

A. Bagi pemilik perorangan, seperti KTP

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

B. Badan Hukum, terdiri atas;

- Surat kuasa bermaterai cukup,

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

c. Instansi pemerintah, di antaranya :

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi