Find Us On Social Media :

Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan Tapi Ada Syaratnya (Kompas.com)

3. STNK asli dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.