1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
3. Isi data meliputi nomor KTP
4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan
Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka, Khusus WNI Berusia 18 Tahun ke Atas yang Punya KTP
Cara Cek BLT UMKM
Berikut cara mengecek BLT secara online, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta
1. BRI
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;