MOTOR Plus-online.com - Dalam rangka HUT RI ke-76, DKI Jakarta dan 9 wilayah lain memberikan pemutihan pajak kendaraan, buruan ke samsat.
Dalam pemutihan ini, pemilik kendaraan enggak perlu lagi bayar denda keterlambatan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan ini enggak berlangsung lama loh.
Simak nih, wilayah-wilayah yang memberikan keringanan pemutihan pajak.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Gak Harus Datang Sendiri, Bayar Pajak Tahunan Motor Bisa Diwakilkan, Ada Syaratnya
Baca Juga: HUT RI Ke-76, DKI Jakarta dan 9 Wilayah Lainnya Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Cepetan Diurus
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.