Find Us On Social Media :

Cuma Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Masih Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi

By , , Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:15
Ilustrasi fotokopi STNK. Cuma bawa fotokopi SIM atau STNK pemotor masih bisa ditilang? Begini penjelasan polisi (Kompas.com)

"Jelas bisa ditahan, sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK dan SIM gak punya artinya tidak ada jaminan. Kecuali STNK asli," kata Eka Jhoni, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Kata Siapa Petugas Boleh Tilang STNK Yang Telat Bayar Pajak? ini Kata Polisi

"Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," sambungnya.

Untuk itu untuk mengambil kendaraan tersebut si pelanggar harus memenuhi persyaratan seperti membuat SIM dan menunjukan STNK asli dulu.

"Sanksi denda tilang tetap berjalan. Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi," tegasnya