Find Us On Social Media :

Cukup Siapkan Rp 6 Jutaan, 2 Motor Bekas Polisi Bisa Dibawa Pulang

By Erwan Hartawan, Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:20 WIB
2 Motor bekas polisi cuma Rp 6 jutaan (lelang.go.id)

Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 23 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB.

Buat yang serius berminat meminang 2 motor, bisa membaca persyaratan dibawah ini.

Yamaha RX bekas motor polisi (lelang.go.id)

- Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

- Foto objek lelang bersumber dari data Penjual, untuk lebih jelasnya Calon Peserta Lelang dapat melihat langsung barang yang akan dilelang di lokasi.

- Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Dengan menyetor uang jaminan, peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).

- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.

-Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, Jika Terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada Aplikasi ini dengan diskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku diskripsi pada Pengumuman Lelang.

- Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Pangkalpinang setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan untuk pengambilan Kutipan, Penerima Kuasa Wajib Disertai Surat Kuasa Notariil Berikut Identitas Pemberi Kuasa.