Selain itu, kata Junanto, Bank Indonesia tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
BI melayani penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dengan mendapatkan penggantian/penukaran sebesar nominal uang ditukarkan, senilai yang tertera.
Sebelumnya, uang logam ini juga pernah viral karena dijual dengan harga fantastis.
Baca Juga: Kandungan Logam Uang Koin Rp 1000 Mampu Bunuh Virus Covid-19 Baru, Pantas Laku Puluhan Juta?
Melalui akun Twitter-nya, Bank Indonesia menjelaskan, jika masyarakat membeli uang tersebut untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang logam ini bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
Penegasan lainnya, karena uang logam pecahan Rp 1.000 belum ditarik dari peredaran, maka nilai tukarnya untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co: Bagaimana Cara Menjual Koin Rp 1000 Kelapa Sawit? Dibandrol hingga Rp 300 Juta.