"Untuk pencairan kami menerima berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara bertahap," kata Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kemnaker, Andi Awaluddin, dikutip dari Kompas.com.
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa calon penerima bantuan yang akan terima BSU sejumlah 8,73 juta pekerja/buruh.
Guna pemberian bantuan kepada pekerja tersebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Tapi, bagaimana jika penerima bantuan tidak memiliki rekening selain Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia Aceh.
Awaludin menjelaskan, bagi yang tidak memilikinya, bisa dibuatkan rekening secara kolektif.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Tahap II Segera Masuk Rekening Masing-masing Untuk Nasabah BRI, BNI dan BTN
"Bukan tidak mendapat, sepanjang memenuhi syarat diberikan, bagi yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia akan dibukakan rekening secara kolektif oleh Kemnaker bekerja sama dengan bank di atas," kata Awal.
Ia menjamin pencairan bantuan untuk para penerima akan tepat waktu.
"Semuanya on time sesuai pengajuan. Baik yang sudah memiliki maupun belum memiliki rekening Bank Himbara. Yang belum (memiliki rekening Bank Himbara) langsung secara otomatis dibuka rekening saat pengajuan, karena data yang dikirim oleh BPJSTK termasuk untuk pembukaan rekening, begitu dilakukan transfer maka secara otomatis akan terkirim pada rekening yang bersangkutan," kata Awal.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening pada Bank Himbara tidak akan mundur pencairannya.
Perlu diketahui bahwa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR.
Data penerima bantuan Rp 1 juta ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang belum menyetor nama pekerjanya dengan gaji di sama dengan atau di bawah UMR segara lapor.