Rencananya, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja.
Baca Juga: Modal 16 Digit Di KTP Dan KK, Bikers Bisa Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta
Tentunya 8,7 juta pekerja tersebut harus memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ujar Surya.
Sebagai informasi, bantuan subsidi upah Rp 1 juta tersebut akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Cukup Foto e-KTP dan Isi Data Diri dari HP, Bantuan Rp 3,55 Juta Disalurkan Untuk 2,8 Juta Orang
Untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan subsidi gaji bisa mencoba beberapa langkah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan