2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul TANGGAL BERAPA Pengumuman Hasil Prakerja Gelombang 18? Login www.prakerja.go.id Daftar Peserta Lolos