Find Us On Social Media :

Lagi Ada Pemutihan, Bikers yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Ikuti Sistem Ganjil Genap di Samsat

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi. Ada Pemutihan, Bikers yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Harus Ikuti Sistem Ganjil Genap di Samsat (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui saat ini di DKI Jakarta memang sedang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Sebenarnya selain DKI Jakarta, pemutihan ini juga berlaku di beberapa provinsi di Indonesia.

Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.

Gak cuma satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021. Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.

Buat bikers yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya, rugi rasanya kalau gak ikutan program dari pemerintah ini.

Nah tetapi ada satu hal yang bikers harus ketahui sebelum membayar pajak kendaraan bermotor.

Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang ingin bayar pajak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)

 
Hal ini seperti yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, @humaspajakjakarta.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini

Menanggapi hal itu, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu berikan penjelasan.

"Jadi pelayanan pembayaran dikantor dan gerai samsat tanggal ganjil untuk nopol ganjil dan sebaliknya," kata Herlina kepada GridOto.com, Jum'at (20/8/2021).

"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelayanan di gerai maupun kantor samsat karna antusiasme masyarakat terhadap program pemberian insentif, maka kami berikan pengaturan pelayanan ganjil genap seperti demikian," sambungnya.

Namun pelayanan ini berlaku untuk tunggakan yang dibawah tahun 2021 (2016-2020).

Untuk jam operasional pelayanan dibuka dari hari Senin-Jumat dari pukul 08.00 sd 15.00 WIB.

Herlina menyebut belum mengetahui secara pasti sampai kapan aturan tersebut berlaku.

"Belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima," tutupnya.

Nah jangan sampai salah tanggal saat ingin bayar pajak kendaraan ya bro!