Find Us On Social Media :

Asyik Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Swasta Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Kriterianya

By Senin, 23 Agustus 2021 | 12:15
Foto ilustrasi bantuan Rp 1 juta ditransfer untuk nasabah bank pemerintah dan swasta (Tribunnews)

Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.

Syarat penerima

Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang tertera di KTP.

Penerima bantuan ini pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.

Bantuan bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta, di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM Bantuan Rp 1 Juta Baru Ditransfer Kepada 2,25 Juta Orang Penerima di Wilayah PPKM

Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pekerja PHK dan resign

Melansir Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang dapat bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.

“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.

Tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.

Pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.