Pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), bantuan upah langsung ditransfer ke rekening penerima.
Sedangkan pemilik rekening bank swasta, akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker kerja sama dengan bank dan perusahaan tempat bekerja.
Syarat penerima
Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang tertera di KTP.
Penerima bantuan ini pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.
Bantuan bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta, di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai.
Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pekerja PHK dan resign
Melansir Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban PHK dan karyawan resign masih berpeluang dapat bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.
“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.
Tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign ini.
Pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.