“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Niatnya Kabur dari Razia, Pengendara Motor di Tangerang Selatan Malah Tabrak Polisi