Find Us On Social Media :

Temukan Ciri-ciri Ini, Bisa Jadi Rekening Ditransfer Rp 1 Juta dari Pemerintah

By Erwan Hartawan, Senin, 23 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Ini ciri-ciri yang dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerinta segera ditransfer (Tribunnews)

MOTOR Plus-Online.com - Temukan ciri-ciri ini, bisa jadi rekening ditransfer Rp 1 juta dari pemerintah.

Yup pemerintah lagi gemar transferin Rp 1 juta sejak 10 Agustus 2021 lalu.

Ini merupakan bantuan untuk para pekerja.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebenarnya Rp 500.000 namun dibayar dua bulan sekaligus.

Artinya yang bakal masuk ke rekaning sebesar Rp 1 juta.

BSU diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona.

Adapun ciri-ciri yang mendapatkan bantuan Rp 1 juta sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Asyik Nasabah BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Swasta Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Kriterianya

Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM

Jika ciri-ciri sudah masuk tinggal cek deh apakah menerima bantuan tersebut.

Adapun website-nya adalah https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

1. Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP

3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

4. Isi tanggal lahir Anda dengan format (hh/bb/tttt)

5. Klik centang pada captcha

6. Klik "Lanjutkan".

Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bantuan Kuota Internet 15 GB Disalurkan Untuk Mahasiswa

Jika penerima BSU Lalu akan ada keterangan yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Sedangkan, jika bukan penerima BSU, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".