Find Us On Social Media :

Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3

By Erwan Hartawan, Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi, Lokasi ganjil genap di Jakarta berkurang (KOMPAS.com - Aditya Maulana)

Sambodo menyampaikan, kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraan TNI-Polri.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin Jalan

3. HR Rasuna Said