Find Us On Social Media :

SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat

By Aong, Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang (Otomotif.net)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang frustasi SIM mati langsung dibuang bahkan dibakar karena tidak bisa diperpanjang.

SIM mati jangan dibuang dulu masih bisa diperpanjang di 51 daerah ini buruan diurus jangan telat masih ada waktu. 

Ini jarang-jarang ada program SIM mati bisa diperpajang bahkan bisa dibanyak wilayah.

Sebab biasanya SIM mati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus bikin lagi.

SIM mati bisa diperpanjang sebagai kebijakan di masa PPKM Darurat sebagai hadiah atau dispensasi khusus.

Kebijakan ini berlaku selama PPKM dan bisa di 51 wilayah.

Buruan diurus ke Satpas SIM terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, dispensasi perpanjangan SIM ikut dilonggarkan.

Baca Juga: Buruan Diurus SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Cuma Segini

Baca Juga: Girang Nih, Polda Metro Jaya Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM SampaiTanggal Segini