Find Us On Social Media :

Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan

By , Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:00
Warga Lampung kegirangan, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor hapus semua tunggakan, cuma bayar ini aja. (foto ilustrasi) (Kontan.co.id)

Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang mau balik nama.

Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.

Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKBnya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.

Jadi brother yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama karena biayanya mahal, sekaranglah kesempatannya sob.

Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Baca Juga: Dompet Mendadak Tebel, Kiriman Rp 1 Juta Buat Pemilik Rekening Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI, Ini Syaratnya

Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.

Dikutip dari Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.

Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 orang/kendaraan perhari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.