Find Us On Social Media :

Jangan Galau Perkara SIM Mati, Bisa Diurus dan Diperpanjang di 51 Daerah Ini, Mana Aja Tuh?

By Yuka Samudera, Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi SIM. Jangan galau perkara SIM mati, bisa diurus dan diperpanjang di 51 daerah ini, mana aja tuh bro? (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Salah satunya berpengaruh ke dispensasi perpanjangan SIM dari Korlantas Polri.

Adapun dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.

Seperti dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto.

"Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya," ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Menurut Djati, bakal ada Polres yang memperpanjang permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

Dengan demikian, wilayah yang berada dalam kategori PPKM level 4 masih mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

Namun brother harus ingat, cuma masa berlaku SIM yang jatuh tempo saat PPKM yang mendapat dispensasi.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Masih Bisa Diperpanjang di 51 Daerah Ini Buruan Diurus Jangan Telat