Find Us On Social Media :

Ngeri-ngeri Sedap Ternyata Debt Collector Punya Banyak Nama Sebutan, Awas Motor Dirampas

By , Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:00
Bikin kaget ternyata debt collector punya banyak nama istilah atau panggilan, awas motor dirampas. (Istimewa)

Sebagai informasi, debt collector sebenarnya adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.

Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.

Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.

Baca Juga: Cara Atasi Debt Collector Main Tarik Paksa Motor, Muka Langsung Pucat

Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.