Walaupun diperpanjang, DKI Jakarta mengalami penurunan level pada PPKM kali ini.
Karena itulah pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.
Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.
Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Instagram.com/TMCPoldaMetro)
Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 3 Gak Perlu Panik, Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan seperti:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
Jangan lupa siapkan uang untuk perpanjang SIM.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.