Find Us On Social Media :

Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu

By Ahmad Ridho, Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Bukan Hoax! SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Cukup Diperpanjang, Biayanya Gak Sampai Rp 100 Ribu (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

MOTOR Plus-online.com - Bukan hoax nih bro, SIM mati yang awalnya wajib bikin baru sekarang bisa diperpanjang.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Jika sudah lewat alias kadaluwarsa, pemilik SIM wajib untuk membuat baru di Satpas SIM terdekat.

Tapi sekarang aturan tersebut enggak berlaku, SIM yang mati bisa diperpanjang.

Ingat, aturan ini hanya berlaku selama berlangsungnya PPKM di beberapa wilayah.

Kalau kondisinya semua sudah normal, SIM wajib diperpanjang dan kalau lewat masa berlakunya harus bikin baru.

Saat ini masih ada program keringanan atau dispensasi SIM di tengah pemberlakuan PPKM.

Brother jangan sampai lupa karena masa dispensasi SIM cuma berlaku sebentar.

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu

Baca Juga: Jangan Galau Perkara SIM Mati, Bisa Diurus dan Diperpanjang di 51 Daerah Ini, Mana Aja Tuh?

Dispensasi SIM digelar di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.

Seperti yang brother ketahui, pemerintah memang resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Walaupun diperpanjang, DKI Jakarta mengalami penurunan level pada PPKM kali ini.

Karena itulah pihak kepolisian memberikan lagi dispensasi perpanjangan SIM.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, dispensasi perpanjangan SIM ini berlangsung sampai 7 September 2021.

Adapun dispensasi SIM diberikan kepada bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23-30 Agustus 2021.

Jadi bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Instagram.com/TMCPoldaMetro)

Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 3 Gak Perlu Panik, Polisi Berikan Dispensasi Sampai Tanggal Segini

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan seperti:

 

Jangan lupa siapkan uang untuk perpanjang SIM.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

Mumpung ada keringanan, cek SIM brother sekarang juga, siapa tahu sudah habis masa berlakunya.