Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Tegang, Video Truk Mendadak Mati di Rel Kereta, Warga dan Pemotor Langsung Berlarian Membantu
Dalam pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Walaupun sanksi sudah jelas, tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang enggak sadar hukum.
Selain ancaman hukuman dan denda, pengendara yang masih nekat nerobos perlintasan kereta api siap-siap kehilangan nyawa.