Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.
Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Cek Bansos BST 300 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo di cekbansos.kemensos.go.id,