“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma.
Bagaimana cara mengajukan untuk jadi penerima bansos? Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya:
1. Unduh aplikasi
Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
2. Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ambil KTP Dan KK, 9 Bantuan Pemerintah Dibagikan Lagi Bulan September 2021
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu
Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu ini akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.