Find Us On Social Media :

Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini

By Erwan Hartawan, Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Ganjil genap di Puncak Bogor mulai berlaku (KOMPAS.com - Aditya Maulana)

Harun mengatakan, ganjil genap ini memimalisir membludaknya kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.

Sebelumnya diberikan jalur Puncak Bogor mengalami kepadatan lalu lintas pada 28-29 Agustus 2021 kemarin.

Kepadatan lalu lintas terjadi usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, apabila uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk penguatan aturan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu, kita lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujar Ade.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.