MOTOR Plus-Online.com - Banyak nih pengendara yang sudah pernah terkena tilang.
Untuk biaya denda tilang beragam.
Hal tersebut tergantung pada kesalahan apa yang dibuatnya saat berkendara.
Tapi bikers harus tau nih kalo ada denda tilang yang bikin nangis.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada loh denda tilang yang punya harga fantastis.
Berikut 9 denda tilang lalu lintas termahal berdasarkan UU LLAJ.
1. Pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
2. Pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak berhenti, pada perlintasan antara kereta api dan jalan, ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan (atau) ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-
3. Pasal 281, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.-
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Polisi Terapkan Tilang Ganjil Genap di Jakarta
Baca Juga: Kocak, Video Moge Suzuki Hayabusa Kena Razia Bukannya Ditilang Malah Dipinjam Test Ride
4. Pasal 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-