Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 1,2 Juta Akan Dibagikan Bulan Ini Untuk 500 Ribu Orang,Ini Cara Mencairkan Uang Tanpa Antre

By Fadhliansyah, Rabu, 1 September 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1,2 Juta Akan Dibagikan Bulan Ini Untuk 500 Ribu Orang,Ini Cara Mencairkan Uang Tanpa Antre (Tribunnews.com)

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Kepada 1,5 Juta Nasabah Bank BCA dan Swasta Siapkan KTP