Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Saat pemberlakukan PPKM level 3, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.
Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.
Saat pemberlakukan PPKM level 3, layanan SIM Keliling terapkan prokes lebih ketat.