Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
5. Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Baca Juga: Asyik 9 Bantuan Pemerintah Siap Dibagikan di September 2021, Buruan Siapin KTP dan KK
Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.
Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Soalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "September Ceria, Cek 5 Bansos yang Cair Bulan Ini"