Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

By Fadhliansyah, Rabu, 1 September 2021 | 09:50 WIB
Foto ilustrasi. Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian (Kontan.co.id)


MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini sanksi tilang pada sistem ganjil genap mulai berlaku (1/9/2021).

Seperti yang brother ketahui, sebelumnya pada penerapan ganjil genap di masa PPKM memang tidak ada sanksi tilang.

Pelanggar ganjil genap sebelumnya hanya dialihkan atau diputarbalikkan oleh petugas kepolisian.

Pemerintah sendiri resmi memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021) malam.

PPKM level 3 ini akan berlangsung sampai tanggal 6 September 2021 mendatang.

Penerapan sanksi tilang pada sistem ganjil genap ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).

Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.

Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini