Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

By Fadhliansyah, Rabu, 1 September 2021 | 09:50 WIB
Foto ilustrasi. Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian (Kontan.co.id)

Ia juga mengatakan, sampai saat ini pemberlakuan ganjil genap masih berlaku di tiga ruas jalan.

Yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Ia memastikan tilang ganji genap PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh plat hitam. Termasuk instansi TNI Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.

"Jadi kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya," jelas Sambodo.

Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.

Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.

Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tutup dia.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tilang Ganjil Genap Berlaku Besok, Tak Terkecuali Bagi Pejabat TNI dan Polri