Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

By , Rabu, 01 September 2021 | 09:50
Foto ilustrasi. Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian (Kontan.co.id)

Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.

Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.

Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tutup dia.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tilang Ganjil Genap Berlaku Besok, Tak Terkecuali Bagi Pejabat TNI dan Polri