Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

By Fadhliansyah, Rabu, 1 September 2021 | 09:50 WIB
Foto ilustrasi. Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian (Kontan.co.id)


MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini sanksi tilang pada sistem ganjil genap mulai berlaku (1/9/2021).

Seperti yang brother ketahui, sebelumnya pada penerapan ganjil genap di masa PPKM memang tidak ada sanksi tilang.

Pelanggar ganjil genap sebelumnya hanya dialihkan atau diputarbalikkan oleh petugas kepolisian.

Pemerintah sendiri resmi memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta pada Senin (30/8/2021) malam.

PPKM level 3 ini akan berlangsung sampai tanggal 6 September 2021 mendatang.

Penerapan sanksi tilang pada sistem ganjil genap ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).

Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.

Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini

Ia juga mengatakan, sampai saat ini pemberlakuan ganjil genap masih berlaku di tiga ruas jalan.

Yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Ia memastikan tilang ganji genap PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh plat hitam. Termasuk instansi TNI Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.

"Jadi kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya," jelas Sambodo.

Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.

Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.

Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tutup dia.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tilang Ganjil Genap Berlaku Besok, Tak Terkecuali Bagi Pejabat TNI dan Polri