Find Us On Social Media :

Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI

By Aong, Rabu, 1 September 2021 | 11:00 WIB
Uang Rupiah Khusus yang dihargai Rp 750 ribu (Bank Indonesia)

MOTOR Plus-online.com - Bank Indonesia sudah mencabut peredaran uang koin ini dan tak bisa dijadikan nilai tukar lagi namun dihargai tinggi.

Cepetan tukar uang koin ini dihargai Rp 750 ribu di bank umum padahal peredarannya sudah dicabut BI atau Bank Indonesia

Lumayan bisa dipakai buat bayar cicilan motor atau servis rutin bulanan.

Bank Indonesia tercatat sudah mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai 1990 dari peredaran.

Namun ada uang koin atau uang logam yang dihargai tinggi dan bisa ditukar di bank umum. 

Bagi masyarakat yang punya uang koin ini bisa ditukar dengan mendapat Rp 750 ribu.

Uang koin atau yang logam ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Namun ada batas waktu yang diberikan dalam penukaran tersebut, di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Terbongkar Uang Koin Ini Terbuat dari Emas Beratnya 33,4 gram Resmi Keterangan dari Bank Indonesia

Baca Juga: Terungkap Uang Koin Ini Benar Terbuat dari Emas Murni, Bank Indonesia Kasih Penjelasan yang Sebenarnya