Find Us On Social Media :

Loncat Kegirangan Nih Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

By Fadhliansyah, Rabu, 1 September 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi uang tunai. Loncat Kegirangan Nih Pemilik Rekening di 4 Bank Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Siapa yang gak senang kalau tiba-tiba saldo rekening di bank bertambah Rp 1 juta.

Nah hal itu bisa terjadi kepada salah satu dari pengguna bank HIMBARA, yaitu bank Mandiri, BNI, BRI, dan juga BTN.

Uang transferan Rp 1 juta dari pemerintah yang dimaksud adalah bantuan subsidi upah (BSU) atau yang disebut juga sebagai BLT subsidi gaji.

BLT subsidi gaji adalah bantuan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu.

BLT subsidi gaji ini besarannya adalah Rp 1 juta, yang saat ini sudah penyalurannya sudah memasuki tahap ke-4.

Menurut penuturan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 ini telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.

"Minggu lalu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujarnya Selasa (31/8/2021).

Setelah dilakukan proses pemadanan, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Hati Langsung Berbunga-bunga, Ada 5 Bansos yang Jadwal Cairnya di Bulan September 2021

Lalu, bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Asyik Kuota Internet Gratis Sampai 15 gb Per Bulan dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cek Melalui Chat WhatsApp

- Chat nomor WhatsApp 081380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";

- Ikuti petunjuk yang tampil.

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah, Bantuan Rp 1 Juta Tahap 4 Cair Untuk 1,8 Orang

Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 4 Cair, Cek Nama Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id