Find Us On Social Media :

15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

By Kamis, 02 September 2021 | 12:33
Cepet ke 15 Samsat ini karena lagi ada program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

"Hayo udah pada ke samsat belum untuk ikut program pemutihan? Sayang banget nih kalau belum," tulis Bapenda Lampung lewat akun Instagramnya.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, enggak cuma membebaskan denda.

Ada juga menghapus sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Namun brother harus ingat, pemutihan hanya menghapus denda pajak kendaraan, sehingga nilai pokoknya tetap harus dibayar.

Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung (IG @bapenda_lampung)

Selain itu, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Program tersebut gak cuma bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Langka Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit

Total ada 15 gerai samsat yang bisa jadi pilihan untuk menikmati program pemutihan yang sedang berlangsung.

Berikut daftar Samsat Induk dan gerai Samsat di Lampung:

Pendaftaran pemutihan pajak dilakukan secara online untuk meminimalisir kerumunan

Tiga sesi pada hari Senin sampai Jumat, dan dua sesi pada hari Sabtu.

Tiap sesi dibatasi untuk 50 wajib pajak, maka dari itu wajib pajak diharapkan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu.