Find Us On Social Media :

15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

By Ahmad Ridho, Kamis, 2 September 2021 | 12:33 WIB
Cepet ke 15 Samsat ini karena lagi ada program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan. (Tribunnews.com)
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

Masa berlaku program pemutihan tersebut cuma sampai 30 September 2021.

"Hayo udah pada ke samsat belum untuk ikut program pemutihan? Sayang banget nih kalau belum," tulis Bapenda Lampung lewat akun Instagramnya.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, enggak cuma membebaskan denda.

Ada juga menghapus sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Namun brother harus ingat, pemutihan hanya menghapus denda pajak kendaraan, sehingga nilai pokoknya tetap harus dibayar.

Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung (IG @bapenda_lampung)

Selain itu, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Program tersebut gak cuma bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Langka Dilelang Murah Meriah, STNK Dan BPKB Komplit