Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Bantuan ini diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.
Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
4. BLT UMKM
Para pelaku UMKM dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.
Bantuan pemerintah ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.
Namun BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti dua bantuan sebelumnya.