Find Us On Social Media :

Beras 10 Kg dan Uang Tunai Rp 600 Ribu Bisa Dibawa Pulang, Serahkan Undangan dan KTP di Kantor Pos

By Ahmad Ridho, Sabtu, 4 September 2021 | 17:35 WIB
Beras 10 Kg dan Uang Tunai Rp 600 Ribu Bisa Dibawa Pulang, Bawa Undangan dan KTP ke Kantor Pos (Tribun Jateng)

MOTOR Plus-online.com - Beras 10 kilogram (kg) dan uang tunai Rp 600 ribu bisa diambil di kantor pos, jangan lupa bawa surat undangan dan KTP.

Buat brother ada kabar bagus karena bantuan beras 10 kg dan uang Rp 600 ribu bisa diambil di kantor pos.

Sebelum berangkat ke kantor pos, pastikan bawa surat undangan dan KTP sebagai syaratnya.

Selama masa PPKM Level 3 dan 4 pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bantuan sosial dengan tambahan beras ini disalurkan sejak Agustus lalu, pada September mulai disalurka kembali.

Bantuan ini diberikan dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa penerapan PPKM.

Bantuan Sosial reguler kepada KPM mendapat tambahan beras sebayak 10 kg.

Kemensos dalam penyalurannya bekerjasama dengan bulog dan kantor pos Indonesia.

Baca Juga: Ini Ciri Nomor KTP Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta di Bulan September untuk 500 Ribu Orang Buruan Cek

Baca Juga: Kode Rahasia Dapatkan Kuota Belajar Gratis Telkomsel Selama 3 Bulan Nonstop, Bisa Dicek di HP Anda