Tapi tenang, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap kendaraan, yakni:
1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri